kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK terbitkan tiga aturan turunan PPKSK


Rabu, 05 April 2017 / 15:03 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan tiga aturan turunan Undang Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sitem Keuangan (UU PPKSK). Tiga aturan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan kebijakan penanganan krisis sistem keuangan.

Tiga aturan tersebut, yaitu pertama POJK No. 14/POJK.03/2017mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum. Kedua, POJK No 16/POJK.03/2017 mengenai bank perantara. Lalu, ketiga adalah POJK No 15/POJK.03/2017.

Muliaman Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, ketiga aturan itu dirilis pada 4 April 2017. Menurutnya, UU PPKSK memberikan landasan hukum bagi OJK dan otoritas lain untuk menangani stabilitas sistem keuangan.

“Serta melakukan tindakan lain dalam mengatasi permasalah stabilitas sistem keuangan berdasarkan tugas dan kewajiban,” ujar Muliaman dalam keterangan pers penerbitan POJK terkait UU PPKSK, Rabu (5/4).

Nantinya, kata Muliaman, POJK ini diharapkan bisa menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan. Aturan ini juga diharapkan bisa mewujudkan industri perbankan lebih sehat dan kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×