kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI soroti 2 pasal dari OJK


Kamis, 27 Oktober 2011 / 18:40 WIB
ILUSTRASI. PAJAK. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Astri Kharina Bangun | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyoroti dua pasal dalam RUU Otoritas Jasa Keuangan yang disahkan dalam rapat paripurna DPR-R hari ini. Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah mengungkapkan kedua pasal tersebut adalah pasal 40 dan pasal 41 ayat 2.

Dalam Pasal 40 menurut Difi definisi bank sistemik (SIB) harus diperjelas. Ada bank yang masuk kriteria SIB, namun ada bank yang tidak masuk kriteria SIB tapi memiliki dampak sistemik.

"Kalau BI hanya bisa memeriksa bank yang sistemik tapi tidak bisa memeriksa bank yang berpotensi berdampak sistemik bagaimana," ungkap Difi, Kamis (27/10).

Pasalnya, bank yang berpotensi berdampak sistemik itu bisa berupa bank menengah atau kecil. Pasal kedua yang menjadi sorotan BI adalah pasal 41 ayat 2 yakni penjelasan mengenai bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Pasal 41 ayat (2) berbunyi "dalam melakukan kegiatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Indonesia tidak dapat memberikan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank".

Menurut Difi selama ini langkah-langkah sesuai kewenangan BI adalah pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dalam rangka tugas BI sebagai lender of last resort.

"Kalau bank kesulitan likuiditas penyebabnya macam-macam, jadi obatnya juga macam-macam. Kesulitan likuiditas di pasal itu perlu diperjelas. Masak ada bank kesulitan likuiditas langsung dilempar ke BI untuk diberikan FPJP," ujar Difi.

Ia menambahkan, saat ini BI masih mempelajari materi draft OJK. Butuh waktu bagi BI untuk mempelajari hal tersebut ditambah dengan masa transisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×