kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

OJK Beri 38 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Pelindungan Konsumen di Januari 2026


Minggu, 08 Februari 2026 / 09:58 WIB
OJK Beri 38 Sanksi Administratif ke PUJK Terkait Pelindungan Konsumen di Januari 2026
ILUSTRASI. Perlindungan konsumen jadi prioritas OJK. 38 sanksi telah diberikan, termasuk denda Rp 3,82 miliar per Januari 2026


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK secara total telah memberikan 38 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Secara rinci dari 38 sanksi tersebut, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

"Adapun sebanyak 19 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 3,82 miliar, karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) OJK 2026, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: 5 Bank Besar Indonesia Terancam! Moody's Pangkas Outlook Jadi Negatif

Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen.

Hal itu dilakukan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

Sementara itu, Friderica menyatakan OJK juga telah melakukan penegakan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan literasi dan inklusi keuangan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di SJK. 

Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2026, OJK telah memberikan total 111 sanksi administratif perihal keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2024, laporan rencana literasi dan inklusi tahun 2025, serta laporan realisasi literasi dan inklusi keuangan Semester I-2025.

Baca Juga: MAIPARK Nilai Industri Perasuransian Sudah Masuk Dalam Kondisi Softening Market

Secara rinci, terdapat 90 sanksi administratif berupa denda, dengan nilai Rp 6,1 miliar. Selanjutnya, OJK mengenakan sebanyak 21 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×