kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

BI Sosialisasikan Ketentuan Terkait Implementasi Kebijakan DHE


Selasa, 19 September 2023 / 07:30 WIB
BI Sosialisasikan Ketentuan Terkait Implementasi Kebijakan DHE


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) untuk membawa balik DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan jalan melakukan sosialisasi kepada para eksportir dan perbankan.

Ada lima wilayah yang telah disusun BI sebagai lokasi sosialisasi dan coaching clinic pada bulan September, yaitu Sumatera (Batam), Kalimantan Selatan (Banjarmasin), Jawa Barat (Bandung), Jawa Timur (Surabaya) dan DKI Jakarta.

Saat sosialiasi, BI juga menjelaskan terkait  Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang mendukung implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini mencabut PBI Nomor ​21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan PBI Nomor 24/18/PBI/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Gubernur BI Perry Warjiyo, pada saat Konferensi Pers RDG Bulan Agustus tanggal 24 Agustus 2023 di Jakarta menegaskan komitmen Bank Sentral untuk mendorong dan memperkuat efektivitas implementasi instrumen penempatan valas DHE SDA dalam menciptakan stabilitas nila tukar Rupiah.

Aktivitas Bongkar Muat di Terminal Petikemas Pelindo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Selasa (12/9).

Alur Pemasukkan dan Penempatkan DHE

Melalui aturan tersebut, seluruh DHE (SDA dan Non SDA) wajib diterima melalui Sistem Keuangan Indonesia paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE).Untuk memudahkan transaksi, eksportir dapat memasukan DHE pada rekening khusus (reksus) melalui bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dalam bentuk valuta asing (valas).

Selanjutnya, DHE SDA dengan nilai PPE paling sedikit USD250.000 yang masuk ke reksus valas wajib ditempatkan minimum sebesar 30% selama paling singkat tiga bulan sejak DHE SDA tersebut diterima. Hal ini berlaku untuk transaksi dengan dokumen PPE per 1 Agustus 2023. Selanjutnya DHE SDA tersebut dapat ditempatkan ke dalam beberapa instrumen, di antaranya reksus DHE SDA dalam valas di LPEI atau bank yang sama, instrumen perbankan berupa deposito valas, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI berupa promissory note valas, instrumen BI berupa term deposit operasi pasar terbuka konvensional dalam valas di Bank Indonesia, dan instrumen lainnya yang telah ditetapkan BI.

Untuk membuka reksus, eksportir harus memiliki beberapa persyaratan seperti dokumen ekspor SDA atau PPE, Nota Pelayanan Ekspor (NPE), kontrak, dan surat pernyataan terkait ekspor SDA. Persyaratan itu pun semakin fleksibel karena BI memberi kelonggaran eksportir untuk dapat membuka lebih dari satu Reksus DHE SDA pada satu bank atau lebih.

Tidak hanya itu, eksportir yang memiliki rekening lama juga dapat mengubahnya menjadi reksus DHE SDA. Namun, rekening tersebut harus dikosongkan agar transaksi menjadi lebih transparan.

Dalam aturan yang baru disahkan itu juga, tercantum bahwa eksportir dapat menggunakan rekening umum (rekum) melalui bank jika DHE SDA kurang dari USD250.000 dan DHE Non SDA. Meskipun nilainya lebih sedikit, BI memberi kelonggaran eksportir untuk menempatkan DHE SDA tersebut ke rekening khusus secara sukarela, namun dengan konsekuensi mengikuti kewajiban penempatan untuk DHE SDA dengan PPE di atas USD 250.000 yaitu sebesar 30% selama 3 bulan.

Pelaporan DHE didukung oleh perbankan dengan menyampaikan informasi dan laporan mengenai pemasukan DHE dan memastikan pelaksanaan pemanfaatan DHE SDA oleh Eksportir sesuai dengan ketentuan.

Untuk memudahkan pemantauan kewajiban penempatan DHE, eksportir hanya diperbolehkan menggunakan satu NPWP yang sama untuk pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan DHE SDA di seluruh rekening bank. Nantinya, perbankan pun akan mengembangkan sistem internal dalam pemasukan, penempatan, dan pemasukan DHE SDA supaya informasi dan laporan pemasukan dan penempatan sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×