Reporter: Albar Maulana | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Biaya dana perbankan secara keseluruhan alias Hasil Penghimpunan Dana Kelolaan (HPDK) tercatat stabil pada Juli 2025. Ini terutama didorong karena biaya dana di kelompok Bank Pembangunan Daerah (BPD) serta bank swasta mulai turun.
Data Bank Indonesia (BI) mencatat Hasil Penghimpunan Dana Kelolaan yakni berada di level 3,64%. Bila dilihat lebih rinci, HPDK BPD dan bank swasta masing-masing turun 2 basis poin (bps) dari Juni menjadi 4,46% dan 3,56%.
“Penurunan pada kelompok BPD terindikasi sebagai strategi bank dalam menekan biaya dana, khususnya melalui pengurangan porsi dana mahal atau special rate,” tulis BI dalam keterangannya dilansir Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Likuiditas Bertambah, Biaya Dana Perbankan Berpotensi Segera Turun
Sementara itu, HPDK pada kelompok bank BUMN dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA), HPDK mengalami kenaikan tipis masing-masing sebesar 2 bps dan 1 bps, sehingga berada di level 3,58% dan 1,98%.
BI memandang akselerasi belanja fiskal pemerintah pada semester II-2025 serta penempatan dana pemerintah, terutama pada bank BUMN, diharapkan dapat menurunkan tekanan biaya dana.
Hal ini juga berpotensi meredakan persaingan di pasar dana dan memperkuat efektivitas transmisi penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
Sebagai tambahan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Penurunan BI Rate Buka Peluang Turunnya Bunga KPR, tapi Terganjal Biaya Dana
Penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja pada masing-masing bank umum mitra yaitu: BRI sebesar Rp 55 triliun, BNI sebesar Rp 55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp 55 triliun, BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI sebesar Rp 10 triliun.
Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang dan tenor 6 bulan yang dapat diperpanjang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya: Permendag 31/2025 Terbit untuk Atur Impor Ubi Kayu, Ini Isinya
Menarik Dibaca: 5 Tanaman Pembawa Sial yang Harus Disingkirkan dari Rumah, Ada Mawar!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News