kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.515.000   10.000   0,66%
  • USD/IDR 16.279   16,00   0,10%
  • IDX 6.979   1,37   0,02%
  • KOMPAS100 1.043   0,97   0,09%
  • LQ45 819   0,47   0,06%
  • ISSI 213   0,03   0,01%
  • IDX30 417   -0,39   -0,09%
  • IDXHIDIV20 503   -1,10   -0,22%
  • IDX80 119   0,20   0,17%
  • IDXV30 124   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 139   -0,28   -0,20%

Bisnis Asuransi Kredit Terpuruk, OJK Perkuat Regulasi Landasan Hukum


Senin, 20 Februari 2023 / 06:40 WIB
Bisnis Asuransi Kredit Terpuruk, OJK Perkuat Regulasi Landasan Hukum
ILUSTRASI. Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja bisnis asuransi kredit menurun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan terus mendalami akar permasalahan yang terjadi di asuransi kredit sebagai bentuk antisipasi dan mitigasi atas pemburukan kinerja tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang IKNB Dewi Astuti mengatakan, OJK akan melakukan perbaikan terhadap penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit.

Perbaikan akan dilakukan melalui penguatan regulasi yang menjadi landasan hukum asuransi kredit dengan memperkuat persyaratan yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi yang akan memasarkan produknya.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Kredit Menurun pada Tahun Lalu

Untuk itu, Dewi menyampaikan secara umum OJK akan melakukan penguatan lebih lanjut terhadap hal-hal berikut.

Pertama, penguatan persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan asuransi kredit dari sisi permodalan minimum, dan tingkat kesehatan minium.

Kedua, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dibutuhkan untuk mendukung penyelenggaraan asuransi kredit dari sisi ketersediaan tenaga ahli dan aktuaris.

Ketiga, pengaturan terkait risiko yang dapat ditanggung dalam asuransi kredit.

Keempat, pengaturan prinsip penetapan premi yang memadai serta pembatasan maksimum biaya akuisi yang dapat dikeluarkan.

Kelima, pengaturan pembagian risiko antara perusahaan asuransi dengan mitra bisnis.

Keenam, penguatan standarisasi klausula yang diatur dalam Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara perusahaan asuransi dan mitra bisnis serta penguatan mekanisme subrogasi.

Baca Juga: Baca Setiap Hari, Jokowi Menyoroti Maraknya Kasus di Industri Keuangan

Dewi berharap dengan penyempurnaan regulasi yang ada, diharapkan akan memperbaiki kinerja perusahaan asuransi yang memasarkan asuransi kredit.

“Semoga menghasilkan underwriting positif dan tetap memberikan perlindungan yang optimal kepada tertanggung atau mitra bisnis,” ujar Dewi kepada Kontan.co.id, Minggu (19/2).

Sebagai informasi, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat total klaim asuransi kredit sebesar Rp 8,10 triliun pada 2022. Nilai klaim tersebut mengalami peningkatan 6,16% dari Rp 7,63 triliun di tahun 2021.

Tak hanya nilai klaim, mereka juga mencatat nilai premi Rp 10,77 triliun pada 2022, turun 27,11% dari total 13,69 triliun di tahun 2021. Dari data klaim dan premi di dua periode tersebut, AAUI mencatat rasio klaim sebesar 75% di tahun 2022 dan 56% di tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×