Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin kencang terus menerpa bisnis Kantor Akutan Publik (KAP). Sejumlah kasus dugaan pelanggaran penyajian laporan keuangan beberapa perusahaan mencuat dan menyeret akuntan publik (AP) dan KAP.
Akibat pelanggaran pengajian laporan tersebut, KAP yang terbukti bersalah harus menghadapi sanksi dari regulator. Misalnya saja, tahun lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul dan KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan, yang merupakan mitra Deloitte Indonesia berkaitan hasil pemeriksaan kasus SNP Finance.
Sementara Januari 2019, Kementerian Keuangan (Kemkeu) memeriksa akuntan publik dari dua kantor KAP. Mereka adalah auditor eksternal untuk memeriksa laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya tahun buku 2015-2017. Merujuk Laporan keuangan perusahaan 2017, KAP yang mengaudit adalah mitra Pricewaterhousecoppers (PwC).
Sekretaris Jenderal Kemkeu Hadiyanto mengaku, masih melakukan pemeriksaan terhadap KAP yang mengaudit laporan dari dua perusahaan asuransi jiwa tersebut. Namun ia tidak mau berkomentar siapa saja kantor akuntan yang sudah dipanggil.
“Masih dalam proses pemeriksaan. Untuk namanya, kami belum bisa sebutkan karena tidak boleh mendahului apa yang belum kami lakukan,” terangnya.
Biasanya, dalam pemeriksaan ini, Kemkeu akan melakukan pemanggilan dan setelah itu ditemukan beberapa pelanggaran. Hingga akhirnya, ditentukan apa saja pelanggaran yang dilakukan, bisa berbentuk pelanggaran kecil, sedang maupun berat.
Selain kedua perusahaan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kemkeu juga mengenakan sanksi kepada AP dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan yang melakukan audit pada laporan PT Garuda Indonesia Tbk pada tahun buku 2018.
Namun perusahaan maskapai penerbangan itu menolak hasil temuan dari regulator dan saat ini juga masih menjalani pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menilai pemberian sanksi kepada Garuda Indonesia merupakan kewenangan dari regulator sesuai dengan ketetapan undang-undang (UU). Menurut Ketua IAPI Tarkosunaryo, OJK mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan di pasar modal.
“Pihak-pihak yang dikenakan sanksi dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan pada masing-masing bidang. Bisa saja mengajukan ke OJK juga melalui unit usaha khusus yang menangani keberatan,” jelas Tarkosunaryo.
Sementara itu, kata dia, pemberian saksi tersebut akan berdampak pada reputasi dan kredibilitas KAP tersebut. Mulai dari kepercayaan perusahaan pengguna KAP menurun dan akhirnya memilih kantor akuntan publik lain.
Sedangkan dampak untuk bisnis KAP, tidak terjadi secara langsung karena masing-masing kantor akuntan publik ini bersifat independen. Yang jelas, menurut dia, adanya kasus ini menjadi bahan pembelajaran penting bagi akuntan publik untuk lebih berhati-hati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News