kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK temukan pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia


Jumat, 28 Juni 2019 / 15:08 WIB
OJK temukan pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan menemukan pelanggaran dalam laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) pada tahun buku 2018. Pelanggaran ini menyeret Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia, akuntan publik serta Kantor Akuntan Publik (KAP).

Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan regulator ada beberapa hal. Pertama, dalam laporan keuangan tersebut, menyebutkan bahwa Garuda Indonesia mencatatkan nilai kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi (Mahata) senilai US$ 239 juta atau setara Rp 3,5 triliun.

Dana tersebut masih bersifat piutang tapi sudah diakui oleh manajemen Garuda Indonesia sebagai pendapatan. Alhasil, pada 2018, maskapai BUM meraih laba bersih US$ 5 juta.

“Perusahaan seharusnya mencatatkan kerugian sebesar US$ 213 juta di tahun 2017 berubah menjadi laba US$ 5 juta pada tahun 2018,” kata Fakri di Jakarta, Jumat (28/6).

Pelanggaran kedua, kata Fakhri, laporan tahunan maskapai penerbangan ini tidak menjelaskan alasan kenapa dua Komisioner Garuda, yaitu Chairal Tanjung dan Doni Oskaria menolak menandatangani laporan keuangan tersebut. Sehingga, hal ini dianggap telah melanggar aturan OJK.

“Tidak ditandatangani ini laporan keuangan ini, tapi justru tidak dimuat dalam penjelasan laporan tahunan dan tidak dijelaskan pelaksanaannya. Sehingga itu melanggar peraturan OJK,” pungkasnya.

Atas hal itu, Garuda Indonesia telah melanggar pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM), Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×