kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Bisnis kartu kredit korporasi perbankan masih diminati


Minggu, 20 Juni 2021 / 15:58 WIB
Bisnis kartu kredit korporasi perbankan masih diminati
ILUSTRASI. Konsumen mempersiapkan kartu kredit BRI./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/05/2020.


Reporter: Amanda Christabel | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan saat ini menyediakan layanan kartu kredit korporasi untuk memenuhi kebutuhan purchasing dan distribution dari korporasi.

Jumlah kartu kredit korporasi yang diterbitkan bank yang bersandi bursa BBRI ini tercatat berada di angka 12.000 kartu dengan penetapan limit yang sudah disesuaikan dengan kebijakan regulator.

“Diharapkan dengan peningkatan transaksi Kartu Kredit Korporasi dapat mendukung percepatan perekonomian,” ujar Direktur Konsumer BRI, Handayani kepada KONTAN, Kamis (17/6).

Baca Juga: Ada holding ultra mikro, kendali pemerintah di Pegadaian, PNM dan BRI tak hilang

PT Bank CIMB Niaga Tbk juga memiliki program kartu kredit korporasi yang dikelola oleh tim di non ritel. Limit yang diberikan mengacu pada fasilitas yang disetujui dengan perusahaan, dan perusahaanlah yang menentukan limit masing-masing staf pemegang kartu kredit korporasi tersebut.

“Ini adalah fasilitas kartu kredit yang diberikan oleh perusahaan untuk stafnya. Khusus untuk keperluan perusahaan,” ujar Direktur Konsumer CIMB Niaga, Lani Darmawan kepada KONTAN, Kamis (17/6).

Selanjutnya: Kabar gembira, penurunan denda keterlambatan bayar kartu kredit diperpanjang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×