kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ada holding ultra mikro, kendali pemerintah di Pegadaian, PNM dan BRI tak hilang


Minggu, 20 Juni 2021 / 14:53 WIB
Ada holding ultra mikro, kendali pemerintah di Pegadaian, PNM dan BRI tak hilang
ILUSTRASI. Pembentukan holding ultra mikro, tak akan menghilangkan kendali pemerintah di Pegadaian, PNM dan BRI.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding ultra mikro yang melibatkan tiga entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mengurangi kendali negara atas ketiga perseroan tersebut. Pembentukan holding justru akan memperkuat peran masing-masing perusahaan dalam membangun pondasi ekonomi nasional di masa mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah tengah membentuk holding ultra mikro dengan mengintegrasikan tiga BUMN yang melayani sektor ultra mikro dan UMKM yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI, PT Pegadaian (Persero), dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM.

Dalam keterbukaan informasinya pada 14 Juni lalu, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya melalui Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam bentuk non tunai. Berkaitan proses tersebut, pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.

Baca Juga: Holding ultra mikro bukan akuisisi, pemerintah tetap jadi pengendali

Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto mengatakan, melalui proses tersebut porsi kepemilikan pemerintah atas saham pengendali di BRI tidak berubah. Di sisi lain, setelah holding terbentuk negara tetap punya satu lembar saham merah putih seri A di Pegadaian dan PNM yang disebut golden share.

“Meski 1 lembar namun pemegang saham ini bisa memveto keputusan RUPS yang dianggap bertentangan dengan kepentingan negara,” ujar Toto dalam keterangan tertulis, Minggu (20/6).

Toto mengatakan, proses ini berbeda dengan akuisisi. Hal itu menjawab keraguan sejumlah kalangan yang khawatir dengan aksi korporasi tersebut. Sebabnya, jika prosesnya akuisisi, tidak mustahil peran Pegadaian dan PNM akan hilang. Menurut Toto, proses ini sebelumnya sudah pernah dijalankan pemerintah terhadap BUMN yang lain yakni holding migas.

“Ya proses ini seperti yang sudah dijalankan dalam pembentukan holding BUMN yang lain. Case ini (holding ultra mikro) agak berbeda karena induk holding-nya BRI adalah BUMN sudah Tbk sehingga mekanisme rights issue harus ditempuh,” tutur Toto

Lebih lanjut, Toto menambahkan, proses pembentukan holding BUMN ultra mikro ini pun sudah disetujui Komite Privatisasi. Artinya tinggal menunggu Peraturan Pemerintah yang turun sebagai tanda pengesahan.

Dia mengingatkan tujuan holding ini adalah supaya tercipta value creation yang lebih besar dalam pemberdayaan usaha mikro dan kecil. Sebabnya, value creation dalam hal ini berarti nilai holding jauh lebih besar dibandingkan dengan masing-masing BUMN saat berdiri sendiri.

Hal ini, lanjut Toto, adalah bentuk dari sinergi ekosistem ultra mikro yang diprogramkan pemerintah untuk mendukung visi dalam pemberdayaan segmen usaha tersebut. Selain itu, holding diharapkan mempercepat laju inklusi keuangan dan pembiayaan berkelanjutan.

“Targetnya bisa akses pembiayaan lebih luas ke segmen mikro, sehingga coverage pembiayaan sektor ini ditargetkan sampai dengan 29 juta usaha mikro pada 2024. Diharapkan pula dalam proses pembinaan dan peningkatan kapabilitas bisnis ini bisa di support holding ultra mikro ini,” imbuhnya.

Selanjutnya: Gelar rights issue, Bank BRI (BBRI) diperkirakan raup dana Rp 96,5 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×