Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan fintech urun dana (equity crowdfunding) Bizhare menargetkan pendanaannya bisa mencapai Rp 40 miliar pada tahun ini. Angka tersebut naik sekitar 566% dari total pendanaan Bizhare pada 2018 yang sebesar Rp 6 miliar.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan peraturan terkait layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau fintech equity crowdfunding. Aturan tersebut dikeluarkan dalam Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018.
Pada 2018, Bizhare telah menyalurkan dana urunan ke 12 gerai bisnis. Gerai-gerai bisnis tersebut tersebar di Jakarta, Bekasi, Bogor, Lampung, dan Surabaya. Sejauh ini, pendanaan yang diajukan oleh satu bisnis tersebut berkisar dari Rp 260 juta-Rp 2,5 miliar, masih di bawah ambang batas total dana yang diatur OJK, yaitu maksimal Rp 10 miliar. Untuk 2019, Bizhare menargetkan jumlah bisnis yang didanai bertambah menjadi 80 gerai.
Per 2018, Bizhare yang memang memfokuskan diri pada pendanaan untuk bisnis waralaba telah menjaring sebanyak 25 merek dagang yang meliputi bisnis kuliner, ritel, binatu, otomotif, hingga perhotelan. Bizhare berencana menambah menjadi 50 merek dagang waralaba pada tahun ini.
Investor Relation Bizhare Lisa mengatakan, perusahaannya menyasar bisnis waralaba karena sudah memiliki laporan keuangan bulanan yang jelas. “Karena pendanaannya dari orang banyak jadi kami harus lapor ke investor, ” kata dia kepada Kontan.co.id, Senin (28/1).
Ada dua bentuk pendanaan untuk waralaba yang ditawarkan Bizhare, yaitu pembukaan bisnis waralaba baru dan pendanaan ekspansi bisnis.
Untuk ekspansi bisnis, Bizhare mensyaratkan bisnis tersebut harus profitable dan sudah berdiri lebih dari dua tahun.
Untuk berinvestasi melalui Bizhare, calon investor harus membeli minimal satu lot saham dengan nilai mulai dari Rp 5 juta. Harga satu lot saham bisa bervariasi sesuai dengan nilai pendanaan yang dibutuhkan. Tidak ada batasan jumlah pembelian lot saham oleh investor. Akan tetapi, OJK menetapkan bahwa satu bisnis hanya bisa menerima investasi dari maksimal 300 investor.
Menurut Lisa, sebelum menyetujui suatu aplikasi pendanaan bisnis, Bizhare akan menganalisis proposal bisnis tersebut, termasuk proyeksi terhadap keadaan keuangan. Bizhare juga akan melakukan survei lokasi untuk memastikan keberadaan dan memperhitungkan prospek bisnis.
Sejak beroperasi Oktober 2017, Lisa mengatakan yang menjadi hambatan adalah laba bersih tidak melulu sesuai dengan rencana bisnis. Padahal, Bizhare harus bertanggungjawab kepada investor dengan memastikan bisnis terus berjalan dan investor memperoleh imbal hasil. Oleh karena itu, setelah menyalurkan pendanaan, Bizhare melakukan pengawasan untuk memastikan bisnis tersebut berjalan dengan baik.
Saat ini, menurut Lisa, Bizhare masih menunggu pendaftaran di OJK.“Sejauh ini tidak ada masalah. Kami selalu berkomunikasi dengan OJK,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News