kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BNI masih kaji pembiayaan divestasi 51% saham Freeport lewat Inalum


Rabu, 18 Juli 2018 / 19:37 WIB
BNI masih kaji pembiayaan divestasi 51% saham Freeport lewat Inalum
ILUSTRASI. Paparan kinerja Bank BNI


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) bakal menggandeng beberapa pihak perbankan untuk membiayai divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.

Salah satu bank yang sempat ramai dibicarakan akan membiayai divestasi tersebut antara lain bank plat merah. Hanya saja, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mengatakan pihaknya masih belum sepenuhnya sepakat untuk ikut membiayai divestasi saham Freeport.

Direktur Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan pihaknya masih akan mengacu pada syarat-syarat kelayakan pembiayaan. Antara lain mengenai nominal pemberian kredit, jangka waktu pengembalian, dan syarat-syarat lainnya.

"Kami tetap mengacu pada syarat-syarat kelayakan pemberian kredit. Term sheet-nya saat ini sedang didiskusikan," katanya di Jakarta, Rabu (18/7).

Putrama mengatakan, bila syarat-syarat ketentuan pemberian kredit BNI tidak dapat dipenuhi oleh Inalum maka ada kemungkinan BNI tak masuk ikut pembiayaan Freeport. 

Secara terpisah, Direktur utama BNI Achmad Baiquni menyebut saat ini pihak bank plat merah harus bersaing dengan bank-bank global.

"Kalau dengan Freeport sepertinya kita harus bersaing dengan bank-bank global sepertinya agak berat. Karena kalau kita lihat tawaran-tawaran itu cukup banyak," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×