Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Jika Anda ingin membuat paspor, tidak perlu repot membawa uang kas untuk pembayaran. Pasalnya, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) dan Kementrian Hukum dan HAM melakukan kerjasama pengelolaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian.
Gatot M. Suwondo Direktur Utama BNI mengatakan, pembayaran paspor melalui BNI ini diharapkan dapat mengurangi antrian pada saat pembayaran di Kantor Imigrasi. Selain itu, untuk memudahkan proses rekonsiliasi dan mendukung program Pemerintah melakukan pembayaran PPNBP secara online.
"Adapun piloting sistem pembayaran paspor melalui BNI telah dilaksanakan sejak tgl 16 Oktober 2013 di 2 Kantor Imigrasi yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan," katanya, Jumat (1/11).
Nah, bagi para pemohon paspor yang akan mengajukan paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, saat ini pembayarannya dapat melalui seluruh Outlet BNI.
Rencana roll out selanjutnya adalah di 50 Kantor Imigrasi akan dilaksanakan pada tanggal 11 November 2013, sehingga diharapkan pelayanan pembayaran paspor melalui BNI, baik paspor baru maupun penggantian, dapat secepatnya diterapkan pada 115 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Informasi saja, saat ini, BNI menjadi bank tunggal yang menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Hukum dan HAM RI dalam mengelola Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), pelayanan Kartu Pegawai Elektronik (KPE), serta pengelola PNBP di bidang fidusia, notariat, dan kewarganegaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News