kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BNI resah Dirjen Pajak minta data deposan


Rabu, 18 Februari 2015 / 20:19 WIB
BNI resah Dirjen Pajak minta data deposan
ILUSTRASI. 7 Vitamin dan Mineral untuk Mengatasi Kulit Kering, Ada Ikan hingga Lidah Buaya


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015 tentang pemotongan pajak deposito rupanya juga meresahkan perbankan. Sebab, peraturan tersebut mewajibkan perbankan menyerahkan data bukti potong Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) deposito dan tabungan milik nasabahnya secara rinci. 

Kewajiban itu dinilai Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, Gatot M. Suwondo sebagai hal yang mengerikan. Lantaran kebijakan tersebut akan membuat para pemilik simpanan deposito mencabut dana simpanannya.

"Itu saya ngeri. Ngeri-nya kalau deposan tahu, kemudian menarik dananya dan menyimpannya di perbankan luar negeri," kata Gatot di Jakarta, Rabu (18/2).

Gatot bilang, aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menarik pajak dari para deposan tersebut tidak sesuai dengan rencana bisnis BNI. Sebab, bank dengan kode emiten BBNI ini tengah berkonsentrasi untuk menarik dana para konglomerat Indonesia yang memarkir dana segarnya di Singapura.

"Kami sedang berupaya mengusahakan menarik dana masyarakat Indonesia yang disimpan di Singapura. Dengan aturan ini, tentu masyarakat menjadi ngeri dan tidak berminat untuk menaruh dana di perbankan Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut Gatot mengungkapkan, baiknya pemerintah berkonsentrasi untuk membangun sektor industri. Hal itu diyakini Gatot, dengan tumbuhnya sektor industri maka nilai pajak secara otomatis juga akan meningkat.

"Terus terang saja, perbankan merupakan bisnis yang paling transparan dan paling banyak aturannya. Jadi, tidak akan menyembunyikan hal-hal seperti itu. Kami itu mencari rezeki yang halal saja," ujar Gatot.

Meski begitu, hingga saat ini Gatot mengaku belum ada penarikan dana besar-besaran oleh deposan BNI terkait aturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 yang terbit pada 26 Januari lalu‎ itu.

Sebenarnya, selama ini perbankan sudah memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan hanya saja tidak menyertakan bukti potong setiap nasabah. Nah, dengan aturan tersebut mala akan ada formulir yang lebih rinci, malah petugas pajak bisa mengetahui jumlah deposan untuk kemudian ditarik pajaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×