kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Perbanas minta pembatalan peraturan pajak baru


Rabu, 18 Februari 2015 / 13:44 WIB
Perbanas minta pembatalan peraturan pajak baru
ILUSTRASI. Promo 9.9 Pizza Hut edisi 4-12 September 2023 sediakan menu Pan Regular Pizza harga spesial


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) membenarkan sudah melayangkan surat rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait permintaan pembatalan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-01/PJ/2015. Pasalnya, peraturan yang akan mulai berlaku 1 Maret 2015 ini, dinilai berpotensi melanggar Undang-undang Perbankan tentang kerahasiaan perbankan. 

"Benar. Kita, Perbanas, sudah merekomendasikan hal itu ke Menteri Keuangan dan Ketua OJK," ujar Ketua Perbanas Sigit Pramono saat di hubungi Kompas.com, Jakarta, Rabu (16/2). 

Konfirmasi Perbanas itu selaras dengan informasi yang diberikan Direktur Utama BCA Jahja kepada Kompas.com bahwa Perbanas melayangkan surat kepada OJK dan Kemenkeu. Menurut Sigit, surat itu dilayangkan sejak satu minggu lalu. 

Meski begitu, dia belum mengetahui apa kebijakan yang akan diambil oleh OJK dan Kemenkeu. 

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Jahja, saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan surat pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Menurut Jahja, langkah OJK itu diambil setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Perbanas terkait pembatalan peraturan Ditjen Pajak itu. "(Surat rekomendasi itu) Atas nama Perbanas tidak bank per bank," kata dia. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×