kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.913   43,00   0,24%
  • IDX 5.643   -177,60   -3,05%
  • KOMPAS100 728   -24,24   -3,22%
  • LQ45 553   -19,90   -3,47%
  • ISSI 197   -4,65   -2,31%
  • IDX30 314   -10,96   -3,37%
  • IDXHIDIV20 389   -11,74   -2,93%
  • IDX80 83   -2,75   -3,22%
  • IDXV30 107   -1,77   -1,63%
  • IDXQ30 102   -3,08   -2,93%

BNI Syariah klaim pajak emas tak ganggu gadai emas


Kamis, 05 Oktober 2017 / 18:40 WIB


Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) baru saja menegaskan aturan pajak kepada pembeli emas batangan. Besaran pajak yang ditentukan dibagi menjadi dua jenis. Pembeli yang sudah memiliki NPWP akan terkena pajak sebesar 0,45% sementara yang belum memiliki NPWP sebesar 0,90%.

Bisnis gadai emas dikhawatirkan terkena dampaknya. “Bisnis emas itu bagus, itu merupakan bisnis yang sangat syariah”, ujar Firman. Menurut dia pemberian pajak tersebut juga ada pengaruhnya di bank syariah, tapi dia sangat mendukung langkah pemerintah tersebut," ujar Direktur Utama Bank Negara Indonesia Syariah Abdullah Firman Wibowo, Kamis (5/10).

Tetapi pengaruh tersebut tidak besar karena menurut beliau core bisnis BNI Syariah saat ini adalah sektor UKM. Kendati ada pajak, ke depannya ada kemungkinan BNI syariah tetap akan memperbesar bisnis emas atau gadai emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×