kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.549.000   34.000   1,35%
  • USD/IDR 16.781   21,00   0,13%
  • IDX 8.934   74,42   0,84%
  • KOMPAS100 1.226   8,17   0,67%
  • LQ45 865   5,28   0,61%
  • ISSI 322   1,78   0,55%
  • IDX30 443   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 516   -0,09   -0,02%
  • IDX80 136   0,92   0,68%
  • IDXV30 143   1,50   1,06%
  • IDXQ30 142   -0,22   -0,16%

BNI Syariah klaim pajak emas tak ganggu gadai emas


Kamis, 05 Oktober 2017 / 18:40 WIB
BNI Syariah klaim pajak emas tak ganggu gadai emas


Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) baru saja menegaskan aturan pajak kepada pembeli emas batangan. Besaran pajak yang ditentukan dibagi menjadi dua jenis. Pembeli yang sudah memiliki NPWP akan terkena pajak sebesar 0,45% sementara yang belum memiliki NPWP sebesar 0,90%.

Bisnis gadai emas dikhawatirkan terkena dampaknya. “Bisnis emas itu bagus, itu merupakan bisnis yang sangat syariah”, ujar Firman. Menurut dia pemberian pajak tersebut juga ada pengaruhnya di bank syariah, tapi dia sangat mendukung langkah pemerintah tersebut," ujar Direktur Utama Bank Negara Indonesia Syariah Abdullah Firman Wibowo, Kamis (5/10).

Tetapi pengaruh tersebut tidak besar karena menurut beliau core bisnis BNI Syariah saat ini adalah sektor UKM. Kendati ada pajak, ke depannya ada kemungkinan BNI syariah tetap akan memperbesar bisnis emas atau gadai emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×