kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.318   28,00   0,17%
  • IDX 6.744   -58,94   -0,87%
  • KOMPAS100 996   -9,20   -0,92%
  • LQ45 769   -7,40   -0,95%
  • ISSI 211   -0,71   -0,33%
  • IDX30 399   -2,68   -0,67%
  • IDXHIDIV20 482   -2,56   -0,53%
  • IDX80 112   -1,05   -0,93%
  • IDXV30 119   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 131   -1,00   -0,76%

BNI Syariah klaim pajak emas tak ganggu gadai emas


Kamis, 05 Oktober 2017 / 18:40 WIB
BNI Syariah klaim pajak emas tak ganggu gadai emas


Reporter: Yoliawan H | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) baru saja menegaskan aturan pajak kepada pembeli emas batangan. Besaran pajak yang ditentukan dibagi menjadi dua jenis. Pembeli yang sudah memiliki NPWP akan terkena pajak sebesar 0,45% sementara yang belum memiliki NPWP sebesar 0,90%.

Bisnis gadai emas dikhawatirkan terkena dampaknya. “Bisnis emas itu bagus, itu merupakan bisnis yang sangat syariah”, ujar Firman. Menurut dia pemberian pajak tersebut juga ada pengaruhnya di bank syariah, tapi dia sangat mendukung langkah pemerintah tersebut," ujar Direktur Utama Bank Negara Indonesia Syariah Abdullah Firman Wibowo, Kamis (5/10).

Tetapi pengaruh tersebut tidak besar karena menurut beliau core bisnis BNI Syariah saat ini adalah sektor UKM. Kendati ada pajak, ke depannya ada kemungkinan BNI syariah tetap akan memperbesar bisnis emas atau gadai emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×