Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) yakin dengan berlaku efektifnya aturan Perppu No 1 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, hal itu tidak akan berpengaruh ke pertumbuhan DPK (dana pihak ketiga).
Herry Sidharta, Wakil Direktur Utama BNI mengatakan tren DPK BNI masih tetap tumbuh positif.
"Perbankan selama ini sudah membuktikan menjadi institusi keuangan yang paling aman bagi para nasabah terlepas dari berbagai gejolak dan tantangan ekonomi yang ada," ujar Herry kepada KONTAN, Kamis (27/7).
Sampai kuartal II 2017, BNI mencatat pertumbuhan DPK sebesar 18,3% secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan DPK ini utamanya didukung oleh pertumbuhan giro deposito dan tabungan.
Dengan data pertumbuhan DPK ini, BNI semakin yakin Perppu ini relatif tidak mempengaruhi kemampuan bank untuk meningkatkan dan simpanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News