kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

BPJS Kesehatan masih hitung ulang besaran dana yang harus dibayarkan ke faskes


Selasa, 10 Maret 2020 / 18:39 WIB
BPJS Kesehatan masih hitung ulang besaran dana yang harus dibayarkan ke faskes
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelas mandiri akan berpengaruh terhadap pembayaran kewajiban BPJS ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Iqbal menyatakan pihaknya akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Pasalnya, selama ini perhitungan BPJS telah menggunakan besaran iuran baru yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu.

"Selama ini kondisi perhitungannya bahwa semua segmentasi mengalami penyesuaian iuran, tetapi besarannya berapa dan riilnya berapa tentu harus dihitung juga sambil mempelajari putusan MA," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Baca Juga: Ini mekanisme yang dipakai BPJS Kesehatan menambal defisit anggaran

Meski begitu, Iqbal menegaskan bahwa segmentasi yang mengalami perubahan tarif iuran hanyalah segmentasi dari peserta mandirinya saja. Artinya, segmentasi lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), ASN, TNI, Polri dan lainnya masih menggunakan tarif yang sama.

"PBI kan sudah disesuaikan sejak 1 Agustus 2019, lalu ASN pusat, TNI, Polri itu kan sejak 1 Oktober 2019, kalau yang pekerja penerima upah (PPU) swasta dan ASN daerah kan per 1 Januari 2020. Itu tidak mengalami perubahan, masih dalam tarif yang sama," kata Iqbal.

Seperti diketahui, sebelumnya MA telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×