Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi kelas mandiri akan berpengaruh terhadap pembayaran kewajiban BPJS ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia.
Untuk itu, Iqbal menyatakan pihaknya akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran kewajiban yang harus dibayarkan. Pasalnya, selama ini perhitungan BPJS telah menggunakan besaran iuran baru yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2020 lalu.
"Selama ini kondisi perhitungannya bahwa semua segmentasi mengalami penyesuaian iuran, tetapi besarannya berapa dan riilnya berapa tentu harus dihitung juga sambil mempelajari putusan MA," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).
Baca Juga: Ini mekanisme yang dipakai BPJS Kesehatan menambal defisit anggaran
Meski begitu, Iqbal menegaskan bahwa segmentasi yang mengalami perubahan tarif iuran hanyalah segmentasi dari peserta mandirinya saja. Artinya, segmentasi lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), ASN, TNI, Polri dan lainnya masih menggunakan tarif yang sama.
"PBI kan sudah disesuaikan sejak 1 Agustus 2019, lalu ASN pusat, TNI, Polri itu kan sejak 1 Oktober 2019, kalau yang pekerja penerima upah (PPU) swasta dan ASN daerah kan per 1 Januari 2020. Itu tidak mengalami perubahan, masih dalam tarif yang sama," kata Iqbal.
Seperti diketahui, sebelumnya MA telah memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas mandiri. Keputusan ini keluar setelah sebelumnya ada pengajuan permohonan pembatasan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News