kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini mekanisme yang dipakai BPJS Kesehatan menambal defisit anggaran


Selasa, 10 Maret 2020 / 18:14 WIB
Ini mekanisme yang dipakai BPJS Kesehatan menambal defisit anggaran
ILUSTRASI. JAKARTA,10/03-KENAIKAN IURAN BPJS BATAL. Petugas melayani pendaftaran peserta di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Seleasa (10/03). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan 'Judicial Revie


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kelas mandiri, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, akan melakukan penghitungan ulang terkait dengan besaran dana kewajiban yang harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan (faskes) di seluruh Indonesia.

Mengenai mekanisme yang akan digunakan, kata Iqbal, sebenarnya hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

Baca Juga: DPR akan kaji ulang mengenai pengembalian dana iuran BPJS Kesehatan ke masyarakat

"Ketika sekarang kondisinya ada pembatalan untuk segmentasi mandiri pasti nanti ada perhitungan ulang. Itu mekanisme seperti apa kan sebetulnya diatur di PP Nomor 87 tahun 2013. Di sana itu opsinya ada 3 yang saya sudah sering bilang, kalau tidak penyelesaian iuran, ya dengan penyelesaian manfaat, atau dengan suntikan dana," ujar Iqbal saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/3).

Adapun di dalam PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Pasal 38 ayat (1) dan (2) dijelaskan mengenai tindakan khusus yang dapat dilakukan pemerintah apabila kesehatan keuangan BPJS Kesehatan berada pada nilai negatif.

Di dalam PP tersebut, pemerintah dapat melakukan beberapa tindakan khusus, seperti melakukan penyesuaian besaran iuran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian suntikan dana tambahan untuk kecukupan Dana Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau penyesuaian manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




TERBARU

[X]
×