kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

BPJS Kesehatan perketat sanksi penunggak iuran


Selasa, 20 Oktober 2015 / 16:41 WIB


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Siap-siap bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sering menunggak iuran. Badan sosial ini berencana memperketat aturan sanksi bagi nasabah mandiri yang telat membayar iuran.

Dalam Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 yang berlaku saat ini, seorang peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja masih mendapatkan toleransi bila terjadi tunggakan sampai enam bulan. Saat bulan ketujuh, status kepesertaan mereka bakal dibekukan sementara.

Nah ke depan masa toleransi ini bakal dipersingkat. "Kita sedang mengusulkan agar diperpendek jadi satu bulan saja," kata Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, Selasa (20/10).

Artinya saat memasuki bulan kedua, status peserta mandiri yang menunggak iuran di bulan selanjutnya akan langsung dinonaktifkan.

Peserta yang dibekukan statusnya ini memang tidak dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun bisa dipulihkan dengan membayar tunggakan plus denda sebesar 2% dari nilai tunggakan tiap bulan.

Dengan memperpendek masa toleransi ini, BPJS Kesehatan berharap tunggakan iuran bisa terus ditekan. Maklum, banyaknya peserta yang alpa dalam membayar premi ikut berdampak langsung pada mismatch keuangan mereka. Alhasil defisit pun tetap lebar.

Irfan melanjutkan, perubahan masa toleransi ini mereka usulkan dalam rancangan peraturan presiden terbaru. "Memang akan dibahas perubahan Perpres yang lama, itu kita ikut masukan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×