Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan tujuh kru pesawat Air Asia yang menjadi korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, ketujuh kru AirAsia akan mendapatkan dana klaim penggantian dari BPJS Ketenagakerjaan. Ketujuh kru tersebut ialah Kapten Penerbang Iriyanto, Flight Officer Remi Emmanuel Plesel, Senior Flight Attendant Wanti Setiawati, Flight Attendant Khairunisa Haidar Fauzi, Flight Attendant Oscar Desano, Flight Attendant Wismoyo Ari Prambudi dan Engineer (Eng) Saiful Rakhmad.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya bilang, sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, tujuh kru pesawat Air Asia QZ8501 ini akan mendapat penggantian sebesar 48 kali gaji pokok yang dibayarkan perusahaan kepada masing-masing kru. "Nilainya tidak bisa disebutkan, karena itu hal yang pribadi," kata Elvyn.
BPJS Ketenagakerjaan juga telah berkoordinasi dengan PT Air Asia Indonesia dan menyiapkan dana asuransi untuk dibayarkan kepada ahli waris korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News