kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.769.000   -50.000   -1,77%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

BPJS Ketenagakerjaan usul agar pemerintah bayari iuran pekerja miskin


Senin, 23 Juli 2018 / 11:05 WIB
ILUSTRASI. Upah Buruh


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengusulkan kepada pemerintah untuk membayarkan iuran pekerja miskin melalui mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebelumnya, mekanisme ini sudah lebih dulu dijalankan BPJS Kesehatan.

Deputi Direktur Bidang Humas, dan Antar Lembaga BPJS Ketengakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan instansi terkait agar program iuran pekerja tersebut bisa didanai melalui pos Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019.

“Nantinya mereka cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk dua jenis perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Kami mengusulkan anggaran untuk pekerja rentan sebesar Rp 5,6 triliun,” kata Utoh, belum lama ini.

BPJS Ketenagakerjaan melihat jumlah pekerja miskin di Indonesia lumayan besar, tetapi belum tersentuh akses jaminan kerja. 
Berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) tahun 2017 menyebutkan sekitar 40% tingkat kesejahteraan masih rendah yaitu sebanyak 28 juta orang. Mereka rata-rata berusia produktif sekitar 15 tahun–59 tahun dan sekitar 31% dari sektor pertanian.

“Para pekerja tersebut pada umumnya dapat dikategorikan sebagai pekerja rentan. Mereka merasakan dampak kemiskinan dan terhambatnya keberlangsungan hidup keluarganya,” kata dia.

Maka untuk memberikan perlindungan kepada pekerja miskin, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan Gerakan Nasional Peduli Paket Rentan (GN Lingkaran), yaitu pemberian donasi, baik secara personal atau perusahaan melalui dana corporate social responsibility (CSR) untuk membiayai iuran tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 600.000 pekerja yang terlindungi melalui program GN Lingkaran. Namun, jumlah itu dirasa belum cukup sehingga diperlukan kehadiran negara untuk melindungi seluruh pekerja miskin yaitu melalui mekanisme PBI yang berasal dari APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×