Reporter: Umi Kulsum | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan telah melalui tiga proses audit untuk laporan keuangan tahunan 2016. Proses tersebut di antaranya dua audit untuk Laporan Keuangan (LK), dan satu audit untuk Laporan Pengelolaan Program (LPP).
Untuk LK, proses audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono. Sementara untuk LPP dilakukan oleh KAP Doli Bambang Sudarmaji dan Bambang.
Hasil dari ketiga audit tersebut menyatakan, LK maupun LPP BPJS Ketenagakerjaan disajikan wajar tanpa pengecualian (WTP).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto menyatakan, perolehan WTP ini adalah apresiasi yang ke-24 kalinya semenjak masih berbentuk PT Jamsostek (Persero) dari tahun 1992 hingga sekarang.
"Semua pelaksanaan audit ini merupakan wujud kepatuhan dan transparansi pengelolaan jaminan sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Agus saat paparan publik di Jakarta, Selasa (21/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News