Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) menanggapi dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam pemeriksaan BPK ini, disebut penyaluran kredit BNI belum sesuai ketentuan dalam hal pemberian kredit kepada debitur yang memiliki penghasilan yang tetap dan penghasilan tidak tetap.
Dalam penyaluran kredit, BNI juga dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi yang lengkap.
Selain itu, analisis rekening koran juga tidak dilakukan, verifikasi laporan keuangan in house atau catatan penjualan tidak didokumentasikan secara memadai.
Direktur Manajemen Risiko BNI Bob Tyasika Ananta mengatakan terkait temuan BPK ini, BNI akan berusaha meningkatkan tata kelola proses administrasi kredit.
“Misalnya terkait persyatatan fix income dan non fixed income," kata Bob kepada kontan.co.id, Rabu (3/10).
BNI juga berusaha meningkatkan penyaluran kredit di beberapa sektor baik individu maupun korporasi.
Bob mengatakan terkait dengan manajamen risiko pengelolaan penyaluran kredit BNI sudah cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan risiko NPL yang sudah membaik.
Sebagai gambaran, NPL BNI per September 2018 menurut Bob sebesar 2,43%, lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2017 sebesar 2,74%.
Secara umum Bob bilang ada perbaikan dalam hal pengelolaan portofolio kredit BNI. Bank berusaha memperbaiki pengelolaan risiko kredit terkait dengan beberapa temuan BPK ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News