Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada piutang yang berpotensi tak tertagih PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) senilai Rp 2,95 triliun. Hal ini terdapat dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017.
"Kredit ini memiliki risiko tinggi dan kurang menerapkan prinsip kehati-hatian," tulis Moermahadi Soerja Djanagara Ketua BPK RI dalam dokumen IHPS semester II 2017, yang dikutip, Kamis (5/4)
Menurut BPK, pemberian kredit Bank Mandiri Rp 2,94 trliun ke lima kreditur memilki risiko tinggi. Selain itu dalam pemberikan kredit ini kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Lima kreditur ini diantaranya adalah PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI dan PT PI.
Ada lima alasan kenapa BPK menetapkan penyaluran kredit ke lima debitur ini tidak sesuai ketentuan. Pertama, analisis kredit atas pemberian kredit investasi refinancing PT TAB 2014 dan kredit PT PI 2013 tidak dilakukan secara memadai.
Kedua, pemberian fasilitas kredit modal kerja dan penentuan syarat pencairan 2011 kepada PT CSI berisiko tinggi. Ketiga, dokumen analisis pemberian kredit modal kerja terindikasi tidak benar dan skema penarikan fasilitas kredit modal kerja PT RA terindikasi menggunakan purchase order fiktif.
Keempat, analisis take over fasilitas kredit investasi 1 dan 2 PT AMBE dilakukan tanpa memberhitungkan kemampuan debitur dan pemberian kredit investasi dua berindikasi double financing. Sedangkan asalan kelima, adalah agunanan tidak meng-cover kredit.
Agunan juga dinilai tidak wajar, objek agunan menjadi agunan bank lain. Agunan tidak diketahui keberadaannya dan agunanan persediaan dijual tapi hasilnya tidak digunakan untuk menurunkan fasilitas kredit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News