kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

BRI asuransikan 792.510 debiturnya


Rabu, 13 November 2013 / 09:58 WIB
BRI asuransikan 792.510 debiturnya
ILUSTRASI. Cara Mengatasi Anoreksia Secara Tepat


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menginformasikan bahwa pihaknya telah mengasuransikan pengusaha atau debitur mikro.

Muhamad Ali, Sekretaris Perusahaan BRI menyampaikan asuransi ini diberikan untuk menjaga kualitas debitur mikronya.

“Asuransi ini ditawarkan kepada debitur mikro kami yaitu debitur Kupedes,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Rabu (13/11).

Ali mengatakan sebanyak 792.510 debitur mikro yang sudah bergabung dalam asuransi AKK (Asuransi Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia). Anak usaha BRI yakni PT Asuransi Beringin Life, PT Asuransi BSAM dan PT Chartis Insurance Indonesia bertindak sebagai konsursium yang menyediakan jasa layanan asuransi tersebut.

Besaran tarif premi asuransi tersebut cukup terjangkau bagi pelaku usaha mikro  yakni sebesar Rp 50.000. “Bila debiturnya suami-istri tarifnya naik sedikit jadi Rp 90.000, dengan jangka waktu selama satu tahun,” jelas Ali.

Dengan adanya asuransi ini diharapkan arus kas usaha mikro debitur tidak terganggu lagi karena biaya kesehatan pelaku usaha dan istrinya sudah ditanggung perusahaan asuransi.

”Pelaku usaha mikro ini sangat sensitif dengan isu cashflow usahanya. Kalau sakit, dana usaha bisa kena. Jadi, dengan adanya asuransi ini, ada apa-apa seperti sakit kan jadi aman,” pungkas Ali.

Adapun empat jenis manfaat asuransi ini bagi pelaku usaha mikro, yakni dapat santunan harian sebesar Rp 100.000, penggantian biaya pembedahan Rp 2.500.000, santunan kematian sebab kecelakaan Rp 500.000, dan santunan kematian normal Rp 2.500.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×