Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengungkapkan, ada sebanyak 69.000 nasabah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memenuhi kriteria untuk dihapus tagih kredit macetnya dengan target total penghapusan mencapai Rp 2,5 triliun.
Adapun Himpunan Bank Negara (Himbara) telah melakukan hapus tagih kredit macet dari 71.000 nasabah sebanyak 69.000 di antaranya adalah nasabah BRI. Dengan begitu, BRI menjadi bank yang paling banyak melakukan hapus tagih kredit UMKM macet.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan, penghapustagihan akan dilaksanakan secara bertahap, dan bakal ditentukan saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI nanti.
"Dalam bentuk anggaran dasar itu kan anggaran hapus tagih itu harus ditetapkan oleh RUPS tahunan. Maka kalau dilihat itu salah satu agendanya adalah permintaan putusan anggaran hapus tagih. Itu termasuk bagian dari bagaimana nanti yang 69.000 itu bisa diselesaikan," ungkap Supari, Kamis (30/1).
Baca Juga: Guyuran Insentif agar UMKM Lebih Berdaya
Kendati begitu, BRI telah melaksanakan penghapus tagihan kredit macet UMKM dengan anggaran Rp 400 miliar. Anggaran itu adalah sisa hapus tagih untuk para debitur pada saat terdampak bencana gempa bumi yang menimpa Yogyakarta, Tsunami, hingga dampak pemisahan diri Timor Timur dari Indonesia beberapa tahun lalu.
Menurutnya, sisa anggaran sebesar Rp 400 miliar akan dimasukkan ke dalam target anggaran untuk hapus tagih utang UMKM sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2024. Oleh karena itu, masih ada sekitar Rp 2,1 triliun untuk melaksanakan program itu.
Seperti diketahui, hapus tagih kredit macet UMKM ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Peraturan itu diteken pada 5 November 2024 dan akan berjalan selama 6 bulan, yakni sampai 5 Mei 2025.
Selanjutnya: BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Bukti Nyata Komitmen Berdayakan UMKM
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Long Weekend, Cokelat-Face Wash Harga Spesial sampai 2 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News