kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BRI Mulai mendata UKM yang terkena banjir


Selasa, 11 Februari 2014 / 22:20 WIB
BRI Mulai mendata UKM yang terkena banjir
ILUSTRASI. Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan saat ini. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/nz


Sumber: TribunNews.com | Editor: Sanny Cicilia

MANADO. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Wilayah Manado saat ini sedang mendata Usaha Kecil Menengah (UKM) yang terkena dampak dari banjir.

"Saat ini kami sedang mendata UKM yang terkena dampak dari banjir," ujar Pemimpin BRI Wilayah Manado Osnal Saragih, Selasa (11/2/2014).

Saragih menambahkan pendataan dilakukan agar jangan sampai ada mereka yang tidak terkena imbas dari bencana banjir, namun kemudian mengaku terkena. Untuk itu memang harus benar-benar dipelajari. Sebab ada beberapa kategori, antara lain ada yang terkena banjir langsung sehingga usahanya hancur, tidak dapat berproduksi, ada pula yang tidak terkena langsung, namun suplier dari usaha tersebut yang terkena, sehingga tidak bisa berproduksi. "Ada komite khusus yang membahas hal ini di pusat, untuk diambil keputusan mengenai kredit yang diambil para UKM," katanya.

Hal ini karena pelaku UKM tersebut memang harus diperlakukan khusus, sebab akibat banjir bandang yang terjadi membuat mereka ada yang tidak dapat membayar. "Apakah nantinya akan di reschedule atau restrukturisasi kreditnya sehingga bisa kembali membayar," ungkapnya.

Jika nantinya terlihat potensinya cukup besar untuk usahanya bangkit kembali, bukan tidak mungkin akan diberikan kembali pinjaman agar usahanya bisa dapat berjalan kembali, sehingga biaa membayar kembali kewajibannya. "Dalam kebijakan tersebut bisa saja bayar utangnya setelah enam bulan atau satu tahun kemudian sesuai dengan kondisi yang ada," ungkapnya.

Oleh karena itu, keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah tepat, untuk memberi kelonggaran kepada UKM. "Namun yang harus digarisbawahi bukan berarti penghapusan kredit," tuturnya.

Untuk itu pihaknya saat ini juga telah bisa mengategorikan UKM yang terkena dampak, yaitu berat, sedang, dan ringan. Musibah yang terjadi seperti ini, bukan hanya yang pertama, melainkan pula telah beberapa kali terjadi seperti bencana alam yang erjadi di Aceh dan Yogyakarta. "Untuk yang terkena dampak tersebut untuk perhitungan sementara sekitar Rp 200 miliar sedangkan nasabahnya sebanyak 1460 yang kebanyakan mikro dan retail," tuturnya. (Herviansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×