kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK akan pantau klaim korban banjir ke asuransi


Jumat, 24 Januari 2014 / 18:57 WIB
OJK akan pantau klaim korban banjir ke asuransi
ILUSTRASI. Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terkait bencana banjir dan bencana alam lainnya yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan senantiasa terus memantau klaim masyarakat yang mengalami kerugian bencana alam kepada pihak perusahaan asuransi. Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi agar segera memproses klaim.

"OJK mendorong perusahaan asuransi agar dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis. Kepada masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan, dan harta benda agar segera melaporkan kerugiannya kepad perusahaan asuransi yang menerbitkan polis dengan perluasan banjir," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Setelah memperoleh laporan dari masyarakat, OJK meminta perusahaan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mensurvei atau bekerja sama dengan penilai kerugian independen untuk memastikan kerugian sehingga dapat segera dilakukan pembayaran.

"OJK juga telah mengimbau agar perusahaan asuransi memberi toleransi batas waktu pelaporan klaim sesuai dengan kondisi di lapangan serta mempermudah proses administrasi persyaratan dokumen klaim bila dokumen tidak ditemukan atau rusak akibat bencana," ujar Firdaus.

Firdaus mengaku hingga saat ini belum dipastikan nilai klaim akibat banjir yang terjadi saat ini. Akan tetapi, pihaknya memperkirakan jumlah klaim tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun 2013.

"OJK bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah mengumpulkan dan mengkompilasi data banjir untuk kebutuhan pemutakhiran data dalam rangka penyempurnaan penetapan tarif premi," jelasnya. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×