Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Insentif bagi pengusaha yang membawa devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri seperti dijanjikan pemerintah yang tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 2 memberi angin segar bagi industri perbankan.
Bagaimana tidak? Pemerintah menyebut, DHE yang disimpan di perbankan dalam negeri akan menerima pengurangan pajak.
Jika DHE berbentuk dollar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut. Mulai dari 7,5% untuk deposito DHE yang diparkir selama tiga bulan, 2,5% untuk deposito DHE selama enam bulan dan bebas pajak untuk DHE yang disimpan selama setahun.
Nah, apabila DHE disimpan dalam bentuk deposito rupiah, pajak yang dikenakan cuma 5% untuk deposito berjangka selama tiga bulan, dan bebas pajak untuk deposito lebih dari enam bulan ke atas.
"Berarti, efektif interest rate yang diterima deposan jadi lebih tinggi. Ini sangat menarik," ujar Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada KONTAN, Rabu (30/9).
Potensi yang besar ini, sambung dia, bisa mendongkrak simpanan perbankan di dalam negeri. "Tetapi, saya tidak punya angkanya. Kalau bertambah bukan pindah dari bank lain, tetapi dari sektor non bank. Yang pasti, bisa mendongkrak simpanan," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News