Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Ambisi Bank Rakyat Indonesia (BRI) mencicipi bisnis asuransi jiwa bukan isapan jempol. Niat bank pelat merah tersebut mengakuisisi PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (Bringin Life) semakin terang benderang. Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI mengatakan, pihaknya telah meneken perjanjian jual beli bersyarat atawa conditional sale and purchase agreement (CSPA) dengan Dana Pensiun (Dapen) BRI selaku pemegang saham mayoritas Bringin Life.
BRI berniat membeli 91% saham Bringin Life yang dimiliki Dapen BRI. "Soal harga, kami belum bisa diclose (buka). Tahun ini juga akan kami finalisasi," ujar Haru kepada KONTAN, Jumat (16/10). BRI bahkan mengklaim sudah mengajukan permohonan ke regulator perihal akuisisi Bringin Life. Usai proses akuisisi selesai, BRI berniat untuk menambah permodalan Bringin Life.
Hal ini dimaksudkan agar calon anak usahanya dapat gesit berkembang dan beraktivitas. "Ekuitas akan kami tambah, sesuai kebutuhan nanti," kata dia. Nantinya, ujar Haru, Bringin Life akan menyasar captive market dari induk usaha barunya.
Bringin Life bisa menyasar nasabah BRI yang mencapai 30 juta orang. BRI akan memasarkan produk Bringin Life lewat 10.000 unit cabang BRI.
Ada kendala
Kendati tinggal selangkah lagi, ambisi BRI menguasai Bringin Life bakal ditentukan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berhak menerbitkan izin akuisisi. Yang jadi masalah, OJK menilai, langkah membeli Bringin Life akan terkendala aturan masing-masing.
Seperti diketahui, tiga entitas yang terlibat transaksi merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan usaha yang berbeda.
Yusman, Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, transaksi tersebut bakal rumit karena melibatkan asuransi, dana pensiun dan bank yang masing-masing memiliki aturan dalam transaksi afiliasi.
"Hingga saat ini, Dapen BRI pun belum menyampaikan informasi secara resmi terkait rencana pelepasan kepemilikannya di Bringin Life," ujarnya kepada KONTAN.
Menurut Yusman, perubahan pemegang saham pengendali di perusahaan asuransi harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), termasuk persetujuan regulator. OJK perlu melakukan fit and proper atas pemegang saham pengendali yang baru dan uji kewajaran transaksi tersebut agar tidak merugikan kepentingan nasabah Bringin Life dan peserta Dapen BRI. "Kami khawatir pengumuman kepada publik terlalu terburu-buru," kata Yusman.
Catatan saja, BRI sudah mengumumkan rencana pengambilalihan seluruh saham Bringin Life dalam keterbukaan informasi akhir Agustus 2015 lalu. Namun rumor beredar, BRI urung membeli Bringin Life. Kabar lain, ada dua perusahaan asuransi asing yang siap menggantikan BRI. Mereka adalah Hanwha Life Insurance asal Korea Selatan, serta FWD Life dari Hong Kong yang berniat memborong 40% saham Bringin Life yang beraset senilai Rp 4,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News