kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BRI segera tindaklanjuti pemberhentian Wisto Prihadi sebagai direktur


Kamis, 03 Desember 2020 / 16:18 WIB
BRI segera tindaklanjuti pemberhentian Wisto Prihadi sebagai direktur
ILUSTRASI. Nasabah bertransaksi menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI akarta, (17/6). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/17/06/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Corporate Secretary PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Aestika Oryza Gunarto menyatakan perseroan akan segera menindaklanjuti pemberhentian sementara Wisto Prihadi sebagai Direktur Kepatuhan. 

“Berkenaan proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” ungkapnya kepada Bursa Efek Indonesia, Rabu (2/12).

Ia menambahkan pemberhentian direktur memang harus dilakukan melalui mekanisme sebagaimana hukum yang berlaku. Pun Aestika bilang pada 13 November bank terbesar di tanah air ini juga telah memberitahukan Bursa telah melakukan pemberhentian sementara terhadap Wisto pada 11 November 2020. 

Baca Juga: Viral! Mesin CRM BCA eror, begini tanggapan manajemen

Adapun dalam surat 13 November 2020, BRI salah satunya merujuk POJK 33/2014 yang mengatur soal pemberhentian sementara direksi emiten atawa perusahaan publik. 

Meski demikian, dalam peraturan yang juga dirujuk BRI yaitu POJK 27/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, dan SEOJK 39/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pemegang Saham Pengendali, Calon Anggota Direksi, dan Calon Komisaris Bank sejatinya tak ada ketentuan soal pemberhentian sementara. 

Dua beleid tersebut mengatur bahwa direksi bank yang gagal uji kelaikan OJK alias fit and proper test mesti dibatalkan melalui RUPS paling lama tiga bulan setelah hasil uji diterbitkan OJK. 

Pemberhentian Wisto sejatinya memang dilakukan lantaran ia tak lulus uji kelaikan OJK pada 14 Agustus 2020. Selanjutnya pada 19 Agustus 2020, mengacu surat OJK Nomor SR-262/PB.12.2020, OJK meminta BRI menggelar RUPS untuk membatalkan pengangkatan Wisto paling lama tiga bulan setelah terbit keputusan.

Alih-alih menggelar RUPS membatalkan pengangkatan Wisto, 11 November 2020 atau tiga hari sebelum tenggat yang diberikan OJK agar BRI menggelar RUPS, Wisto diberhentikan sementara. 

Baca Juga: Denda menanti nasabah leasing yang telat membayar angsuran hasil restrukturisasi

Adapun merujuk POJK 33/2014, BRI masih punya waktu setidaknya sampai 11 Februari 2021 atau tiga bulan setelah keputusan pemberhentian sementara untuk menggelar RUPS. Agendanya untuk menerima atau menolak pemberhentian sementara Wisto.

Sementara sebelumnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo bilang pemberhentian sementara Wisto oleh BRI telah dilakukan sesuai prosedur. 

"Yang terpenting hakikatnya RUPS adalah transparansi, kemudian yang bersangkutan juga sudah dinonaktifkan sehingga tidak lagi ikut mengelola perseroan. kesimpulannya, tahapan pemberhentian sudah dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Anto kepada KONTAN. 

Selanjutnya: Pemain bank BUKU IV bakal kian ramai, bagaimana persaingannya nanti?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×