Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan siap mengeksekusi jaminannya berupa surat berharga negara (SBN), jika PT Asuransi Jiwasraya gagal menunaikan kewajibannya kepada perbankan pelat merah tersebut.
Asal tahu, pada September 2018, perbankan dengan aset terbesar di tanah air ini melakukan transaksi repurchase agreement alias repo atawa kontrak jual beli dengan janji beli atau jual kembali dengan Jiwasraya pada waktu dan harga yang ditetapkan.
“Sementara rasio penjaminannya sebesar 123% dari kewajiban Jiwasraya kepada perusahaan. Apabila terjadi default, perusahaan dapat melakukan eksekusi atas jaminan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (6/2).
Baca Juga: Utang Jiwasraya ke BRI ditargetkan lunas bulan Maret 2020
Amam menambahkan, dari nilai transaksi sebesar Rp 1,12 triliun, Jiwasraya juga telah melakukan pembayaran sehingga per Desember 2019 lalu, di mana kini sisa outstanding yang masih tersisa Rp 859 miliar.
Sebelumnya Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo kepada Kontan.co.id ,menyatakan transaksi Repo ini akan jatuh tempo pada Maret 2020 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News