Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. PT BRI Syariah ditunjuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, sebagai bank penerima pajak secara elektronik melalui modul penerimaan negara generasi kedua (MPN G2).
Direktur Operasional BRI Syariah Wildan mengatakan, pihaknya berharap dengan ditunjuk sebagai bank persepsi dapat memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan pembayaran pajak secara online. Selain itu, anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) ini menjamin tidak akan ada penyelewengan dalam proses pembayaran pajak.
"Paling menarik, BRI syariah tidak akan mengenakan biaya untuk layanan ini. Kami berharap dapat memberikan layanan yang optimal dalam pelayanan penerimaan negaram," kata Wildan dalam pernyataan pers, Jumat (12/5).
Melalui MPN G2 yang dibayarkan melalui teller, nasabah BRI syariah sudah terkoneksi dengan Cash Management System (CMS) BRI Syariah. Ke depan, Wildan menyebut, pihaknya akan membangun pembayaran MPN G2 ini melalui aplikasi mobile banking perseroan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News