Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menawarkan sukuk mudharabah berlandaskan keberlanjutan tahap III tahun 2026 senilai Rp 2 triliun. Instrumen investasi syariah ini menawarkan indikasi imbal hasil setara 7% hingga 7,2% per tahun, dengan pilihan tenor mulai dari 370 hari kalender hingga tiga tahun.
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 20 Oktober 2026, penerbitan sukuk tersebut merupakan bagian dari penawaran umum berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan I Bank BSI. Program ini memiliki target penghimpunan dana sebesar Rp 10 triliun.
Dalam penerbitan tahap III ini, BSI membagi sukuk ke dalam tiga seri, yakni Seri A, Seri B, dan Seri C, dengan nilai penerbitan, tenor, serta indikasi imbal hasil yang berbeda.
Seri A ditawarkan senilai Rp 900 miliar dengan indikasi imbal hasil setara 7% per tahun dan tenor 370 hari kalender.
Sementara itu, Seri B memiliki nilai penerbitan Rp 230 miliar dengan indikasi imbal hasil setara 7,05% per tahun dan tenor dua tahun. Adapun Seri C ditawarkan senilai Rp 870 miliar dengan indikasi imbal hasil setara 7,2% per tahun dan tenor tiga tahun.
Baca Juga: Konsolidasi Asuransi BUMN Ditargetkan Rampung Tahun Ini, Begini Respons AAUI
Pembayaran pendapatan bagi hasil untuk ketiga seri sukuk tersebut dilakukan setiap tiga bulan. Pembayaran bagi hasil pertama dijadwalkan pada 11 Februari 2027, sedangkan pembayaran pokok dilakukan sekaligus saat masing-masing seri jatuh tempo.
Jadwal Penawaran Sukuk BSI
Masa penawaran umum sukuk BSI dijadwalkan berlangsung pada 4–6 November 2026. Selanjutnya, penjatahan dilakukan pada 9 November 2026, disusul distribusi sukuk secara elektronik pada 11 November 2026.
Sukuk tersebut dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada 12 November 2026.
Dana Sukuk untuk Pembiayaan Berkelanjutan
BSI menyatakan, dana hasil penerbitan sukuk setelah dikurangi biaya emisi akan digunakan untuk menyalurkan pembiayaan baru maupun membiayai kembali pembiayaan yang telah ada. Pembiayaan tersebut harus memenuhi kategori kegiatan usaha berwawasan lingkungan (KUBL) dan kegiatan usaha berwawasan sosial (KUBS).
Untuk kategori KUBL, pembiayaan mencakup sejumlah sektor, antara lain energi terbarukan, efisiensi energi, pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan, transportasi ramah lingkungan, serta bangunan berwawasan lingkungan.
Adapun kategori KUBS meliputi layanan infrastruktur dasar yang terjangkau, akses terhadap layanan esensial, perumahan terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan, serta pemberdayaan sosial-ekonomi.
Dalam dokumen penerbitan, BSI menetapkan alokasi penggunaan dana untuk kategori KUBL sebesar 30%–50%. Sementara itu, porsi untuk kategori KUBS ditetapkan sebesar 50%–70%.
Apabila dana hasil penerbitan sukuk tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan tersebut, kekurangannya akan dipenuhi melalui arus kas internal perseroan.
Baca Juga: OJK Yakin Perbankan RI Tetap Solid di Tengah Gejolak Pasar Usai Usulan MSCI
Sukuk BSI Berperingkat AAA Syariah
Dari sisi peringkat, sukuk mudharabah berlandaskan keberlanjutan BSI ini memperoleh peringkat idAAA(sy) atau Triple A Syariah dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Penerbitan sukuk dilakukan dengan skema kesanggupan penuh (full commitment) oleh empat penjamin pelaksana emisi efek, yakni PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Mega Capital Sekuritas.
Meski demikian, BSI menegaskan bahwa sukuk tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus dan tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Investor juga perlu memperhatikan risiko investasi, termasuk risiko gagal bayar dan risiko likuiditas apabila sukuk sulit diperdagangkan di pasar sekunder. Oleh karena itu, selain mempertimbangkan indikasi imbal hasil dan tenor, investor perlu memahami karakteristik serta risiko instrumen sebelum mengambil keputusan investasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













