kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BTN bantah ada kerugian negara di asuransi kredit


Rabu, 04 Oktober 2017 / 22:27 WIB
BTN bantah ada kerugian negara di asuransi kredit


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menanggapi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai potensi klaim asuransi kredit macet atau non-performing loan (NPL).

Berdasarkan temuan BPK, BTN tercatat belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp 366 miliar.

Selain itu, bank berkode BBTN ini juga belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.

Menanggapi ini, Maryono, Direktur Utama BTN bilang dugaan tersebut tidak benar karena klaim asuransi masih menunggu pemenuhan dokuman.

"Saat ini sudah dibayar Rp 150 miliar," kata Maryono kepada Kontan.co.id, Selasa (3/10).

Menurut Maryono, seandainya benar klaim tersebut tidak dibayar maka masih ada agunan properti yang nilainya semakin naik. Sehingga, dia yakin, tidak ada kerugian negara dalam kasus ini.

Handayani, Direktur BTN bilang, untuk mengajukan klaim asuransi kredit terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

"Sehingga memerlukan waktu untuk melengkapi," kata Handayani kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×