kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

BPK: Kredit macet BNI & BTN diduga rugikan negara


Selasa, 03 Oktober 2017 / 18:02 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan ikhtisar hasil pemeriksanaan semester 1 2017. Dalam temuan ini BPK menyoroti dugaan kerugian negara dalam beberapa institusi pemerintah termasuk bank BUMN.

Dari beberapa BUMN yang disoroti oleh BPK adalah terkait kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) misalnya menemukan bahwa pemberikan fasilitas kredit modal kerja kepada PT TRIO senilai Rp 1,33 triliun berpotensi macet.

"Karena tidak sesuai dengan ketentuan," tulis Moermahadi Soerja Djanegara, Ketua BPK dalam temuannya, Selasa (3/10).

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa pengelolaan operasional pendapatan, biaya dan investasi BUMN belum sepenuhnya sesuai dengan sistem pengedalian intern perusahaan dan ketentuan perundangan.

Selain itu BPK juga menemukan bahwa BTN juga belum proaktif mengajukan potensi klaim asuransi kredit macet senilai Rp 366 miliar.

Hal ini karena menurut Moermahadi BTN belum sepenuhnya melaporkan monitoring hasil realisasi klaim asuransi kredit macet yang telah terbayar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×