kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

BTN bidik pembiayaan KPR bagi TKI


Senin, 31 Agustus 2015 / 10:05 WIB
BTN bidik pembiayaan KPR bagi TKI


Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk membidik penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI). Fasilitas itu tidak diberikan hanya kepada TKI saja, melainkan juga kepada para calon TKI dan keluarga pun bisa memanfaatkan fasilitas KPR tersebut untuk pembelian atau renovasi rumah dengan jaminan penghasilan keluarganya yang bekerja di luar negeri.

Maryono Direktur Utama BTN mengatakan, pihaknya berharap dengan menggarap TKI dapat mendukung pencapaian program satu juta rumah BTN. "Kami mempunyai target sekitar 10.000 unit untuk tahun pertama program satu juta rumah dapat diserap oleh para TKI," tutur Maryono dalam penjelasan tertulis yang diterima KONTAN, akhir pekan lalu (29/8).

Ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para TKI untuk mendapatkan fasilitas KPR BTN. Diantaranya adalah terdaftar sebagai TKI yang diperkuat dengan kontrak kerja dan keterangan penghasilan. Mereka, kata Maryono, dapat memperolah pinjaman KPR maksimum Rp 250 juta, dengan angsuran maksimum 40% dari penghasilan setelah dikurangi utang.

Jangka waktu maksimum adalah lima tahun dengan uang muka (downpayment) KPR 10%. Untuk program KPR TKI, BTN akan memberikan suku bunga fixed rate selama 5 tahun.

Hingga semester I 2015, porsi pembiayaan KPR menyumbang kredit sebesar Rp 112,90 triliun atau 89,52% dari total kredit outstanding BTN. Sementara sisa sebesar 10,48%, mengalir bagi kredit non perumahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×