Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang masa relaksasi bobot risiko dalam penghitungan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Perpanjangan relaksasi terkait aset tertimbang menurut risiko (ATMR) KPR subdisi ini diyakini, diperlukan bank agar tetap optimal mendukung Program Sejuta Rumah dari pemerintah.
"Kami sudah bersurat ke OJK. Memang sesuai ketentuan Oktober 2017 ini, relaksasi bobot risiko KPR subdisi selesai," kata Handayani Direktur Konsumer BTN kepada Kontan.co.id, Rabu (20/9).
Handayani meminta kepada OJK agar relaksasi ATMR KPR subsidi 20% ini diperpanjang selama satu tahun kedepan. Ini mempertimbangkan kondisi kualitas kredit yang masih menantang ke depan.
Selama ini, BTN menikmati relaksasi bobot risiko KPR segmen subsidi.
Normalnya, ATMR kredit KPR yang berlaku di bank umum sebesar 35%. Namun, mempertimbangkan peran BTN di Program Satu Juta Rumah, regulator pada 2015 memberikan keringanan ATMR sebesar 20% untuk KPR subdidi.
Dengan relaksasi ini, BTN bisa mempunyai permodalan yang cukup untuk melakukan penyaluran kredit KPR terutama subsidi. Karena semakin besar ATMR kredit, bank harus mengalokasikan rasio permodalan tertentu untuk penyaluran kredit.
Dengan berakhirnya relaksasi ATMR ini diproyeksi BTN harus mengalokasikan permodalan yang lebih besar untuk menyalurkan KPR subsidi. Hal ini, menurut Handayani, bisa menurunkan rasio permodalan atau CAR, sehingga berpotensi berpengaruh ke kinerja BTN.
Mahelan Prabantarikso, Managing Director Strategy, Compliance, & Risk BTN menghitung, capital adequate ratio (CAR) BTN ke depan berpotensi turun 1,5% jika relaksasi ATMR selesai.
"Untuk mengatasi ini, BTN akan mengeluarkan subdebt (obligasi subordinasi) Rp 3 triliun pada tahun depan," kata Mahelan kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News