Reporter: Yoliawan H | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melihat pembatasan transaksi tunai akan membawa dampak positif termasuk kepada industri perbankan. Pasalnya, Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Di sisi lain ini berpotensi meningkatkan transaksi non tunai bank.
Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Maksimal transaksi tunai yang akan diperbolehkan hanya Rp 100 juta.
Budi Satria, Direktur BTN menjelaskan, rencana pembatasan transaksi uang kartal menjadi maksimal Rp 100 juta oleh pemerintah mempunyai banyak manfaat seperti bertujuan untuk membatasi praktek kejahatan, korupsi berbasis uang tunai dan efisiensi pengelolaan peredaran uang.
“Tren ini sebetulnya sudah mulai diperkenalkan sejak lama dengan adanya ketentuan kewajiban pelaporan bagi perbankan untuk transaksi senilai lebih dari Rp 100 juta ke atas,” ujar Budi kepada Kontan.co.id, Senin (23/4).
Menurutnya, di Indonesia transaksi non tunai juga sudah jauh meningkat dan masyarakat sendiri lambat laun juga sudah merasakan manfaatnya dengan nyaman melalui pola pembayaran non tunai pada berbagai moda angkutan umum.
“Di BTN saat ini 90% transaksi sudah melalui e-channel dan hanya 10% yang melalui teller bank. tahun lalu masih sekitar 80%,” jelas Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News