kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.110   58,00   0,34%
  • IDX 7.308   28,38   0,39%
  • KOMPAS100 1.009   3,07   0,31%
  • LQ45 734   0,28   0,04%
  • ISSI 264   3,48   1,33%
  • IDX30 393   -5,78   -1,45%
  • IDXHIDIV20 480   -6,76   -1,39%
  • IDX80 114   0,27   0,24%
  • IDXV30 133   -1,18   -0,87%
  • IDXQ30 127   -1,85   -1,43%

Bank Danamon menilai pembatasan transaksi tunai Rp 100 juta akan berdampak bagus


Minggu, 22 April 2018 / 18:07 WIB
Bank Danamon menilai pembatasan transaksi tunai Rp 100 juta akan berdampak bagus
ILUSTRASI.


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) yang tengah dituntaskan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Nantinya, maksimal transaksi yang diperbolehkan menggunakan uang tunai adalah sebesar Rp 100 juta.

Masyarakat yang ingin membeli barang atau jasa dengan nilai di atas Rp 100 juta, wajib menggunakan metode pembayaran non tunai. Beleid ini dibuat dengan pertimbangan untuk menghindari penggunaan uang tunai dalam tindak pidana pencucian uang dan korupsi.

Satinder Pal Singh Ahluwalia Direktur Keuangan Bank Danamon bilang dampak terkait rencana aturan ini diperkirakan tidak akan terlalu besar.

"Tidak ada dampak justru bagus nanti efeknya," kata Satinder, Jumat (20/4). Dengan aturan ini maka diharapkan transaksi melalui digital banking akan meningkat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×