kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BTN Siapkan Skema Sewa Rumah Sebelum Membeli, Apa Itu?


Senin, 21 Februari 2022 / 12:43 WIB
BTN Siapkan Skema Sewa Rumah Sebelum Membeli, Apa Itu?
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/2/2022). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sedang melakukan kajian untuk meluncurkan skema pembiayaan sewa beli atau rent to own. Skema ini akan sangat memudahkan konsumen untuk menikmati dahulu tempat tinggal yang ingin dimilikinya sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli. 

"Ini pasarnya ada, terutama bagi para milenial yang senangnya enggak terikat di satu spot, jadi mungkin sewa dulu. Di tahun ke-5 sudah betah, cocok, lalu bisa memutuskan untuk memiliki. Jadi kita buat program rent to own," ujar Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu  dalam keterangan resminya, Senin (21/2).

Selain untuk memfasilitasi kebutuhan kepemilikan hunian masyarakat, skema rent to own disiapkan BTN untuk mengatasi permasalahan kelebihan pasokan atau over supply hunian, khususnya unit apartemen. 

Nixon bilang, BTN berharap skema rent to own ini bisa diluncurkan tahun ini setelah kajian skema pembelian hingga angsuran pembayaran kreditnya selesai dilakukan. Melihat skemanya, kemungkinan besar produk ini akan dipasarkan melalui BTN Syariah dengan menggunakan akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik(IMBT). 

Baca Juga: Perbankan Mengantisipasi Dampak Pengetatan Mobilitas Akibat Kenaikan Kasus Covid-19

IMBT berasal dari dua kata yaitu al ijarah yang berarti sewa dan al-tamlik yang berarti kepemilikan. Dengan kata lain IMBT berarti akad sewa menyewa yang di kemudian hari berubah menjadi hak milik. 

Ketentuan teknis akad Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik diatur dalam Fatwa DSN No.27/DSN-MUI/III/2002. Dengan adanya DSN MUI mengenai akad ini, maka menggunakan akad IMBT dalam penyaluran dana oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan hal yang legal dan boleh dilakukan.

Ide pembiayaan kepemilikan rumah berbasis akad sewa menyewa patut diapresiasi. Inovasi BTN ini bisa dibilang pemecah kebuntuan bagi generasi muda yang ragu memiliki rumah karena belum siap terikat pinjaman jangka panjang. 

“Anak muda itu bukan berarti tidak punya uang dan tidak mampu mengangsur. Mereka justru anak anak usia produktif dan punya penghasilan. Namun, yang belum mereka miliki adalah komitmen memiliki pinjaman jangka panjang. Kami optimistis skema IMBT ini mampu mengusir rasa galau mereka untuk punya hunian,” kata Nixon. 

Jadi, daripada terus terusan ngekos, atau sewa apartemen, anak muda bisa mengambil KPR dengan skema sewa di lima tahun pertama. Jika merasa nyaman dan cocok dengan tempat tinggalnya, mereka tinggal meneruskan menjadi hak milik. Jika tidak cocok, mereka bisa mengalihkan atau tidak melanjutkan. “Dengan skema IMBT, mereka diuntungkan oleh waktu karena harga tanah dan properti selalu naik setiap tahun. Ini semacam hedging,” kata Nixon.       

Baca Juga: Melongok Perkembangan Kontribusi Laba Anak Usaha Bank-Bank Besar

Di sisi lain, Nixon mengungkapkan, Bank BTN terus melakukan berbagai inovasi untuk mengimplementasikan digitalisasi perbankan dalam fokus bisnis utamanya yakni pembiayaan perumahan. Dalam pengembangan digitalisasi perbankan tersebut, perseroan optimistis manfaat dan nilai tambah yang didapatkan nasabah akan semakin besar.

Dia menegaskan, digitalisasi yang dilakukan perseroan bukan hanya sekedar ikut tren yang saat ini sedang berkembang. Namun, lebih kepada upaya memberikan manfaat yang lebih besar kepada nasabah perseroan. “Digitalisasi harus bisa memberikan nilai tambah, bukan sekadar ada atau hanya ikutan tren. Dan paling penting harus bisa mendatangkan manfaat sebesar besarnya bagi nasabah,” katanya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×