Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Bank Tabungan Negara (BTN) mematuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak menetapkan bunga deposito lebih dari 9,75%. Penurunan tersebut dilakukan BTN langsung pada 1 Oktober kemarin.
Menurut Maryono, Direktur Utama BTN, pihaknya senantiasa mematuhi setiap kebijakan yang dibuat oleh regulator. “Makanya kemarin kita turunkan lagi meskipun sebelumnya sudah kita turunkan juga sebelum OJK membuat ketentuan yang kemarin,” kata Maryono di Jakarta, Kamis (2/10).
BTN memang bukan kemarin saja pertama kali menurunkan bunga deposito. Sebulan yang lalu, BTN telah menurunkan bunga deposito dari 11% menjadi 10,25%. “Nah kemarin kita turunkan lagi jadi maksimal 9,75% sesuai ketentuan OJK,” ujar Maryono.
Kebijakan OJK tersebut dirasa positif karena dapat meredam perang bunga yang membuat industri perbankan terbebani biaya dana (cost of fund) yang semakin membengkak. Tingginya biaya dana membuat ekspansi bisnis perbankan akan terhambat. “Ini membuat kami yakin net interest margin (NIM) kami akan membaik tak lama lagi,” pungkas Maryono.
Sebagaimana diketahui, OJK mengeluarkan ketentuan pembatasan besaran bunga deposito bagi Bank BUKU IV (kelompok bank dengan modal inti diatas Rp 30 triliun) dan Bank BUKU III (kelompok bank dengan modal inti berkisar Rp 5 triliun - Rp 30 triliun).
Bank BUKU IV diperbolehkan menetapkan bunga deposito maksimal 200 basis poin dari suku bunga acuan (BI Rate). Sementara Bank BUKU III diperbolehkan menetapkan bunga deposito maksimal 225 basis poin dari BI Rate. Sehingga bunga deposito Bank BUKU IV maksimal hanya 9,5% dan Bank BUKU III maksimal hanya 9,75%. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News