Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III menyambut positif langah Bank Indonesia yang memperluas kategori bank yang dapat menyelenggarakan Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen LKD individu.
Misalnya, PT Bank Tabungan Negara Tbk yang menyambut baik langkah bank sentral yang memberikan kesempatan kepada Bank BUKU III menjadi bagian dari Bank LKD. "Akan masuk di rancangan bisnis bank (RBB) 2017," ujar Direktur BTN Handayani, Jumat (9/9).
Handayani mengatakan, walaupun akan masuk pada RBB 2017, BTN akan mengusahakan untuk disegerakan mengurus izin LKD pada tahun 2016. Hal ini agar pada tahun depan bisa langsung menerapan aturan ini.
Sebelumnya, Bank Indonesia resmi mengeluarkan aturan mengenai perluasan pihak yang dapat menyelenggakan Layanan Keuangan Digital (LKD) melalui agen LKD individu. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 18/17/PBI/2016 ini menyatakan bank penyelenggaran agen LKD individu nantinya tidak hanya bank kelompok usaha (BUKU) IV, namun juga bank BUKU 3 dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang masuk dalam kategori BUKU 1 dan 2.
Enny Panggabean, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI mengatakan, ada beberapa syarat terkait dengan pembukaan LKD untuk bank BUKU 3 dan BPD ini.
Pertama adalah memiliki sistem teknologi informasi yang memadai dan memiliki profil mandat penyaluran programa bantuan sosial. “Kedua, bank BUKU III dan BPD ini harus memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan BI,” ujar Enny, Jumat (9/9).
Menurut Enny, tujuan perluasan pihak yang dapat menyelenggakan LKD melalui agen LKD individu untuk mempermudah akses keuangan bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News