kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Bunga deposito turun, bagaimana capping bank?


Rabu, 22 November 2017 / 15:13 WIB
Bunga deposito turun, bagaimana capping bank?


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, bunga deposito perbankan sudah mulai turun. Oleh karena itu, regulator jasa keuangan ini memandang, aturan batas atas bunga deposito (capping) sudah tidak diperlukan lagi.

Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK mengakui bahwa saat ini capping bunga deposito sudah tidak berlaku. "Karena bunga deposito udah turun," kata Wimboh ketika ditemui di lapangan monas Rabu (22/11).

Heru Krisriyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK bilang nantinya aturan capping akan dievaluasi lagi.

Informasi saja, sejak Februari 2016, OJK menerapkan batasan suku bunga deposito maksimal, khsusunya untuk bank-bank besar. Tujuannya, agar tidak ada perang bunga di antara bank. 

Untuk Bank BUKU IV (bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun), OJK membatasi maksimal 75 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia yang saat itu masih menggunakan instrumen Bank Indonesia Rate atau Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI) bertenor 12 bulan.

Sedangkan, untuk Bank BUKU III (bank bermodal Rp 5 triliun - di bawah Rp 30 triliun) ditetapkan maksimum 100 bps di atas rata-rata bunga SDBI 12 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×