kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

CAR BI pun terus melorot


Rabu, 13 Oktober 2010 / 06:00 WIB
CAR BI pun terus melorot
ILUSTRASI. Bawang putih


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Terus membanjirnya ekses likuiditas di sistem keuangan diperkirakan akan menekan neraca bank sentral. Pasalnya, ongkos moneter yang harus dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) akan kian membengkak. Indikasinya sudah mulai terlihat dari terus menurunnya rasio modal BI saat ini.

Sumber KONTAN yang tahu persis mengenai pengelolaan moneter dan neraca BI menuturkan, posisi rasio modal BI saat ini di bawah 8%, namun masih di atas 5%. Artinya, rasio ini turun bila dibandingkan posisi Mei 2010 lalu yang masih sebesar 8,8%. Namun, BI mengaku masih tenang-tenang saja dengan fakta ini. "Rasio di atas 5% dengan batas atas 8% itu masih oke," katanya kepada KONTAN, Selasa petang (12/10).

Memang, bila merunut UU yang berlaku, batas kritis rasio modal BI adalah 3%. Jika rasio modal bank sentral anjlok di bawah angka psikologis tersebut, maka BI berhak mendapatkan suntikan modal tambahan dari pemerintah yang diambilkan melalui APBN. Namun, bila masih di atas angka tersebut, maka status neraca BI masih aman.

Sumber BI tersebut menuturkan, pada dasarnya defisit yang terjadi di neraca bank sentral bukanlah sesuatu yang perlu untuk terlalu dikhawatirkan. "Banyak bank sentral lain yang posisi neracanya juga defisit, seperti Korea Selatan, Brazil, dan Polandia. Penyebabnya sama, karena beban menjaga stabilitas harga," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×