kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara BP Jamsostek menumbuhkan dana kelolaan yang nilainya ratusan triliun


Senin, 04 Januari 2021 / 17:18 WIB
Cara BP Jamsostek menumbuhkan dana kelolaan yang nilainya ratusan triliun
ILUSTRASI. Didorong peningkatan iuran, hasil investasi BPJamsostek capai Rp 28,92 triliun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

Amran menyatakan, pihaknya senantiasa menerapkan tata kelola yang baik serta efisiensi biaya dalam berinvestasi. Seperti efisiensi biaya transaksi untuk investasi saham, obligasi dan reksadana yang telah diterapkan sejak Maret 2017 silam. Besaran efisiensi transaksi yang dilakukan mencapai 50% - 75%.

"Efisiensi ini perlu dilakukan karena dengan jumlah dana yang semakin besar maka perlu diimbangi dengan biaya transaksi yang semakin efisien. Dampak dari efisiensi ini sangat signifikan bagi peningkatan dana peserta",tambah Amran.

Meski investasi global lesu akibat pandemi, BPJamsostek terus mengupayakan yang terbaik bagi peserta, dengan melakukan penempatan dana secara tepat berdasarkan regulasi dan berpatokan pada protokol krisis investasi.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan angkat bicara soal pemadanan data BLT subsidi gaji

Menurutnya, pengelolaan dana investasi yang transparan dan akuntabel sangat penting dilakukan agar kepercayaan publik tetap terjaga. Mengingat, BPJamsostek selalu diawasi dan diaudit oleh lembaga-lembaga eksternal dan internal yang kredibel.

Sebut saja Kantor Akuntan Publik (KAP), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tentunya pengawasan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut tidak lain untuk selalu memastikan pengelolaan dana BPJamsostek sesuai dengan regulasi dan bebas dari konflik kepentingan," tutupnya.

Selanjutnya: Masih ada 66.924 rekening bermasalah dalam penyaluran BSU termin 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×