Penulis: Virdita Ratriani
Cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota sesuai kriteria yang telah ditentukan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan. Data kepesertaan PBI APBN diperbarui secara periodik.
Baca Juga: Tak akan ada lagi kelas BPJS Kesehatan di 2022, bagaimana tarif iurannya?
Jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan
Sementara itu, dikutip dari Perpres No.64/2020, berikut adalah jumlah iuran peserta PBI BPJS Kesehatan:
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.0OO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan.
- Besaran luran mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2O19.
- Iuran bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Nah, itulah syarat dan cara pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News