Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk, Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BCA) terus menunjukkan dukungan terhadap berbagai kebijakan dan imbauan dari pemerintah di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini.
Dalam rangka mendukung upaya pemerintah terkait perpanjangan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 dan Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), BCA melakukan penyesuaian layanan kantor cabang.
Baca Juga: Pembiayaan setujui outstanding restrukturisasi akibat corona Rp 8,7 triliun
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia, BCA mengambil langkah kebijakan untuk kembali melakukan penyesuaian operasional kantor cabang BCA berlaku dari 20 April hingga 30 April 2020.
Kemudian, BCA juga akan menutup sementara layanan weekend banking hingga 10 Mei 2020.
"Kebijakan ini tentunya akan kami evaluasi dan perbaharui secara berkala seiring dengan situasi ke depan dan imbauan dari pemerintah," kata Hera dalam keterangan resminya, Jumat (17/4).
Nasabah BCA dapat memperoleh update terkait informasi buka/tutup sementara kantor cabang BCA pada situs BCA.
Baca Juga: Longgarkan GWM hingga RIM, berikut rincian tambahan stimulus BI untuk perbankan
Selain penyesuaian layanan kantor cabang, BCA juga telah melaksanakan protokol Business Continuity Plan (BCP) dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di kantor pusat dan kantor cabang.