Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 183 perusahaan pembiayaan atau leasing telah memiliki kebijakan penerapan restrukturisasi pembiayaan. Dari jumlah tersebut, 166 entitas telah menerima pengajuan permohonan restrukturisasi debitur terdampak Covid-19.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoto menyatakan hingga Kamis (16/4), terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 sebanyak 271.414 kontrak pembiayaan.
Rinciannya kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 158.236 kontrak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 65.885 kontrak. Adapun kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 7.636 kontrak.
Baca Juga: Perusahaan Multifinance Afiliasi Bank Memiliki Sumber Pendanaan Lebih Aman
“Outstanding pembiayaan yang telah disetujui permohonan restrukturisasinya adalah sebesar Rp 8,76 triliun,” terang Wimboh dalam pertemuan Ketua OJK dengan pengamat dana analis ekonomi dan keuangan pada Jumat (17/4).
Dalam menerapkan restrukturisasi ini, regulator telah memberikan petunjuk teknis. Keringanan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.